Jakarta - Di tengah maraknya isu penyalahgunaan data pribadi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya dalam melindungi data warga. Komitmen ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024, yang di dalamnya memuat klausul khusus mengenai pengamanan data kependudukan yang dibagikan untuk kepentingan Pemilu dan Pilkada 2024.
Peraturan tersebut secara tegas mengatur bahwa data yang disalurkan dari Database Dukcapil hanya boleh digunakan secara spesifik untuk keperluan pemutakhiran daftar pemilih. KPU dan pihak terkait dilarang keras menggunakan data tersebut untuk tujuan lain di luar penyelenggaraan pemilu, apalagi memperjualbelikannya. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah pelanggaran privasi.
Mekanisme transfer data yang ditetapkan juga dirancang dengan sistem keamanan berlapis. Pertukaran data akan dilakukan melalui saluran komunikasi khusus antar-instansi pemerintah yang aman, bukan melalui jalur publik. Setiap akses dan permintaan data akan tercatat dalam log sistem, sehingga dapat dilacak (traceable) jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Selain aspek teknis, Permendagri juga mengatur aspek hukum dan etika. Setiap petugas yang terlibat dalam proses ini wajib menandatangani pernyataan kerahasiaan. Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan keamanan data dalam peraturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hukum pidana.
Penekanan pada aspek keamanan ini merupakan respon atas kekhawatiran masyarakat mengenai nasib data pribadi mereka yang sensitif. Kemendagri memahami bahwa kepercayaan publik terhadap negara dalam mengelola data adalah hal yang sangat fundamental dan tidak boleh dikompromikan, bahkan untuk kepentingan sebesar pemilu sekalipun.
Dengan adanya payung hukum ini, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang karena data mereka dilindungi oleh prosedur yang ketat. Kepercayaan ini penting agar masyarakat tidak enggan melaporkan peristiwa kependudukan mereka, yang justru akan merusak akurasi data itu sendiri. Partisipasi masyarakat dalam memutakhirkan data Dukcapil tetap krusial.
Pada akhirnya, pengaturan yang komprehensif mengenai keamanan data dalam Permendagri ini mencerminkan prinsip tata kelola data yang bertanggung jawab. Pemilu yang demokratis harus diselenggarakan tanpa mengorbankan hak dasar warga negara atas privasi dan perlindungan data pribadinya.
Dengan demikian, Kemendagri tidak hanya fokus pada penyediaan data yang akurat, tetapi juga memastikan bahwa proses dari hulu ke hilir dilakukan dengan penuh integritas dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara. Ini adalah standar baru dalam kolaborasi data antarlembaga negara.